Informasi terkait Pemrosesan Data Pribadi Konsumen
A. Legalitas dari Pemrosesan Data Pribadi
1. SKBF sangat menghargai kepercayaan Anda dalam memberikan persetujuan kepada SKBF untuk melakukan pemrosesan data pribadi Anda untuk kepentingan pengajuan aplikasi kredit, serta kepentingan lainnya yang berkaitan dengan perjanjian pembiayaan. SKBF hanya akan melakukan pemrosesan data pribadi Anda sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, secara spesifik untuk perlindungan konsumen dan masyarakat serta keamanan informasi SKBF.
2. Dalam pemrosesan data pribadi, SKBF telah menerapkan prosedur keamanan informasi yang telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2022 serta menerapkan manajemen risiko teknologi informasi yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku.
B. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
1. SKBF sangat menghargai kepercayaan Anda dalam memberikan persetujuan kepada SKBF untuk melakukan pemrosesan data pribadi Anda untuk kepentingan pengajuan aplikasi kredit, serta kepentingan lainnya yang berkaitan dengan perjanjian pembiayaan. SKBF hanya akan melakukan pemrosesan data pribadi Anda sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, secara spesifik untuk perlindungan konsumen dan masyarakat serta keamanan informasi SKBF.
2. Pemrosesan data pribadi yang Anda telah berikan persetujuannya kepada SKBF pada kesempatan pertama, meliputi:
a. Proses pengumpulan Data Pribadi;
b. Pemeriksaan dan verifikasi informasi/data yang diberikan;
c. Analisa Kredit;
d. Menilai/proses profil pemohon/Debitur sehubungan dengan pembiayaan dan/atau penagihan;
e. Penelitian dan analisis pasar;
f. Keperluan Kerjasama dengan pihak ketiga sehubungan dengan peningkatan produk-produk yang dibutuhkan oleh Pemohon/Debitur;
g. Keperluan survey;
h. Kebutuhan penagihan pihak Perusahaan untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut; dan
i. Pemeriksaan Riwayat kredit berdasarkan informasi di atas dari sumber manapun dengan cara yang dianggap layak oleh Perusahaan;
j. Proses kerja sama dan pembuatan perjanjian kerja sama dengan mitra kerja perorangan.
C. Jenis Data, Relevansi, dan Rincian Informasi
1. Jenis data pribadi Anda yang akan diproses untuk keperluan pengajuan dan pemberian fasilitas pembiayaan, sebagaimana telah dijelaskan pada point B, meliputi:
a. Nama;
b. Jenis Kelamin ;
c. Kewarganegaraan;
d. Agama;
e. Status Perkawinan;
f. Nama Gadis Ibu Kandung;
g. Nomor Telpon Seluler;
h. Data dan histori keuangan pribadi;
i. Catatan Kejatahan;
j. Data-data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Data-data dan informasi lain pada kartu identitas
2. Pada saat Anda mengunjungi website SKBF, maka server SKBF juga akan secara otomatis mengumpulkan informasi-informasi dari browser yang Anda gunakan, termasuk namun tidak terbatas pada; alamat IP komputer, browser yang digunakan, riwayat kunjungan Webpage , durasi waktu yang digunakan untuk mengakses website, riwayat pencarian barang dan informasi di website SKBF, waktu akses dan tanggal, dan statistik lainnya. Informasi ini SKBF kumpulkan dalam rangka kebutuhan analisa dan evaluasi untuk membantu SKBF memperbaiki atau meningkatkan website SKBF.
D. Jangka Waktu Retensi Dokumen yang Memuat Data Pribadi
SKBF memastikan bahwa Data Pribadi yang Anda berikan akan dijaga sesuai dengan standar keamanan informasi yang berlaku di SKBF. Informasi/data pribadi yang berbentuk dokumen fisik akan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melewati ketentuan jangka waktu retensi penyimpanan dokumen maka data pribadi Anda akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi
Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi Anda dimulai sejak proses penyerahan data pribadi pada saat pengajuan aplikasi kredit fasilitas pembiayaan hingga berakhirnya jangka waktu fasilitas pembiayaan berdasarkan perjanjian pembiayaan bergantung kepada jenis pembiayaan serta jangka waktu (tenor) pembiayaan yang Anda pilih.
F. Hak Subjek Data Pribadi
Sebagai Subyek dari Data Pribadi serta pihak pemberi persetujuan pemrosesan Data Pribadi, maka Anda memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
2. Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
3. Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
6. Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.
7. Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
8. Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
10. Menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
11. Pelaksanaan hak Anda pada nomor 1-10 wajib diajukan melalui permohonan tertulis yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada SKBF.