1. Pembayaran Angsuran adalah jumlah angsuran utang yang dibayar oleh debitur (selanjutnya disebut nasabah) yang masing-masing jatuh tempo selama jangka waktu kredit. Pelanggan dilarang menunda pembayaran dengan alasan apapun. Jika pelanggan membayar cicilan melewati tanggal jatuh tempo, pelanggan harus membayar denda dan biaya tambahan yang terjadi bersamaan dengan pembayaran cicilan.
2. Pembayaran angsuran dapat dilakukan dengan cara:
a. Sistem Virtual Account dengan menggunakan: Bank BCA
b. Pembayaran via ATM BCA
c. Pembayaran via Bank Transfer
d. Pembayaran via Indomaret
e. Giro
f. Tokopedia
3. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang ditetapkan sebagai batas waktu pembayaran angsuran untuk setiap periode yang ditentukan dalam kontrak pembiayaan.
4. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang ditetapkan sebagai batas waktu pembayaran angsuran untuk setiap periode yang ditentukan dalam kontrak pembiayaan.
• Pastikan pembayaran angsuran dilakukan sebelum atau maksimal pada tanggal jatuh tempo yang sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan
• Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran jatuh pada hari Sabtu dan Minggu atau pada hari libur nasional, maka nasabah wajib membayar angsuran dalam 1 (satu) hari kerja sebelum hari libur tersebut sebelumnya.
• Pembayaran angsuran akan dicatat setelah jumlah pembayaran efektif diterima.
• Biaya yang dibebankan oleh bank diluar tanggung jawab SKBF.
• Jika penalti terjadi, maka pembayaran penalti harus dilakukan bersamaan dengan pembayaran cicilan
5. Jika nasabah ingin membayar sisa utang sesuai dengan jumlah yang disepakati ditambah denda yang harus dibayar nasabah, hitung berdasarkan sisa pokok:
(i) 7% jika sisa saldo tenor kurang dari 12 bulan
(ii) 5% jika sisa saldo tenor lebih dari 12 bulan
Biaya penalti ini ditambah dengan jumlah bunga saat ini, denda keterlambatan, biaya kepemilikan kembali aset, dan biaya terutang lainnya.
• Kantor Jakarta: Pengambilan Dokumen Jaminan dapat dilakukan H+2 (2 hari setelah) dari pembayaran angsuran terakhir atau pelunasan dipercepat.
• Cabang di Surabaya, Marketing Point di Bandung, Semarang, Palembang, Balikpapan, dan Makassar: Pengambilan Dokumen Jaminan dapat dilakukan H+7 (7 hari setelah) dari pembayaran angsuran terakhir atau pelunasan dipercepat.
Kewajiban Debitur:
• Debitur diwajibkan mengambil Dokumen Jaminan tidak lebih dari 30 hari kalender dari tanggal angsuran terakhir dibayar dan seluruh hutang telah dilunasi atau tanggal pelunasan dipercepat/pelunasan lebih awal keseluruhan fasilitas pembiayaan.
• Jika dalam periode waktu tersebut debitur belum/tidak mengambil dokumen jaminan, debitur wajib membayar biaya penyimpanan dokumen jaminan sebesar Rp. 35.000 per hari. Biaya tersebut dikenakan mulai hari ke-31 dari tanggal angsuran terakhir dibayar/seluruh hutang dilunasi atau tanggal pelunasan dipercepat/pelunasan lebih awal keseluruhan fasilitas pembiayaan.
Syarat Pengambilan Dokumen Jaminan/BPKB Perorangan oleh Debitur:
1. Identitas Debitur :
• WNI : KTP Asli (masih Berlaku)
• WNA : PASSPORT dan KITAS Asli (masih Berlaku)
2. Bukti pembayaran pelunasan/angsuran terakhir
Syarat Pengambilan Dokumen Jaminan/BPKB Perorangan oleh Kuasa debitur
1. Identitas Debitur :
• WNI : KTP Asli (masih Berlaku)
• WNA : PASSPORT dan KITAS Asli (masih Berlaku)
2. Identitas Penerima Kuasa :
• WNI : KTP Asli (masih Berlaku)
• WNA : PASSPORT dan KITAS Asli (masih Berlaku)
3. Surat Kuasa Bermaterai (Debitur bertandatangan diatas materai posisi dari tengah materai ke kanan tidak kena hologram)
4. Bukti pembayaran pelunasan/angsuran terakhir
5. Pemberi Kuasa ( Debitur ) wajib dapat dihubungi pada saat pengambilan Dokumen Jaminan.
Syarat Pengambilan Dokumen jaminan oleh Badan usaha/ a.n Badan Usaha oleh Direktur Utama
1. Identitas Debitur :
• WNI : KTP Asli (masih Berlaku)
• WNA : PASSPORT dan KITAS Asli (masih Berlaku)
2. Copy Akta Susunan direksi terbaru/terakhir + SK Menkumham (menyatakan Direktur Utama/pemberi kuasa masih menjabat).
3. Copy NIB
4. Stempel Perusahaan
5. Bukti pembayaran pelunasan/angsuran terakhir
Syarat Pengambilan Dokumen jaminan oleh Badan usaha/ a.n Badan Usaha jika dikuasakan :
1. Identitas Debitur :
• WNI : KTP Asli (masih Berlaku)
• WNA : PASSPORT dan KITAS Asli (masih Berlaku)
2. Identitas Penerima Kuasa :
• WNI : KTP Asli (masih Berlaku)
• WNA : PASSPORT dan KITAS Asli (masih Berlaku)
3. Copy Akta Susunan direksi terbaru/terakhir + SK Menkumham (menyatakan Direktur Utama/pemberi kuasa masih menjabat).
4. Copy NIB
5. Stempel Perusahaan
6. Bukti pembayaran pelunasan/angsuran terakhir
7. Surat Kuasa Bermaterai (Direktur bertandatangan diatas materai posisi dari tengah materai ke kanan tidak kena hologram)
8. Pemberi Kuasa ( Direktur ) wajib dapat dihubungi pada saat pengambilan Dokumen Jaminan
7. Consumer can call the hotline below:
Hot-line: 021- 22535098
Setiap umpan balik akan ditangani oleh perwakilan kami maksimal dalam 3 hari